Sejarah keberadaan sepeda motor di Indonesia berawal dari tahun 1900. Sepeda motor tersebut sebagian besar dibawa oleh pemerintah kolonial Belanda atau pun perorangan dari berbagai Negara produsen sepeda motor di kawasan Eropa. Setelah bangsa Indonesia merdeka, maka hubungan dagang dengan negara-negara lain pun makin berkembang, dan bersamaan dengan itu makin berkembang pula teknologi sepeda motor buatan Eropa yang mencapai masa kejayaannya pada tahun 1930 sampai 1970an. Saat ini keberadaaan sepeda motor tersebut semakin langka karena produsen sepeda motor tersebut banyak yang sudah tutup dan tidak memproduksi lagi unit motor maupun onderdilnya. Dan dengan dasar Undang-undang No. 5 tahun 1992 tentang cagar budaya yang berbunyi: "Benda buatan manusia bergerak atau tidak bergerak yang berumur 50 tahun dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah ilmu pengetahuan dan budaya".
Hal ini menjadi dasar guna menaungi para penggemar dan simpatisan motor-motor klasik untuk melestarikan dan menjaga keberadaan sepeda motor untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan sejarah serta pariwisata Indonesia.
# LATAR BELAKANG
Mangacu pada Undang-undang No. 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya dan keinginan untuk melestarikan keberadaan motor klasik di wilayah Indonesia.
# MAKSUD DAN TUJUAN
Grup ini bertujuan untuk mempererat tali silahturahmi para penggemar MOTOR ANTIQUE di seluruh Indonesia serta MELINDUNGI keberadaan MOTOR ANTIQUE dan memberi INFORMASI yang bermanfaat bagi para anggotanya.